-->
  • Anime Memasuki Daerah "Awas" Dalam Pornografi

    Anime Memasuki Daerah "AWAS" dalam Pornografi

            Siapa coba yang tidak kenal anime? Sebuah animasi dari Jepang yang sudah cukup lama “tinggal” di Indonesia. Anime adalah sebuah animasi dari jepang yang digambarkan dengan manual maupun menggunakan teknologi komputer. Kata ini diambil dari singkatan animation dalam bahasa inggris. Di luar Jepang, anime ini digunakan secara spesifik untuk menyebutkan animasi produksi jepang. Silakan baca terlebih dahulu apa itu Anime.

    Anime sekarang sudah menjadi sebuah bisnis yang menguntungkan bagi semua orang, bahkan ada juga yang memanfaatkan anime sebagai suatu tindakan kejahatan. Coba saja kita lirik anime-anime yang sudah naik daun seperti doraemon, naruto, dan one piece. Para anonimus sekalian pasti kenalkan dengan anime tersebut? ya, anime yang sudah ada sejak kita kecil hingga sekarang-pun masih ada. Anime tersebut masih ada karena memiliki daya tarik dan keseruannya sendiri sehingga tidak sedikit orang yang tertarik untuk menontonnya.

    Tahukah anonimus sekalian, apa yang membedakan anime dulu dan yang sekarang? Mungkin anonimus sekalian akan menjawab grafiknya, tapi bukan itu. Perbedaannya adalah anime sekarang telah memproduksi banyak anime dan lebih seru dari anime yang dulu. Karena semakin banyak yang tertarik inilah yang menjadikan anime sekarang sering dimanfaatkan sebagai suatu tindakan kejahatan. Bukan hanya itu, anime sekarang sudah mulai menambah unsur pornografi, yang katanya akan membuat anime menjadi lebih menarik. Sebelum para anonimus lanjut ke paragraf selanjutnya, ada baiknya anonimus sekalian lihat apa itu pornografi.

    Menurut UU nomor 44 tahun 2008 pasal 1 ayat 1 tentang pornografi, dijelaskan  bahwa ”pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.

    Dan diikuti larangan yang tertera dalam UU No.4 tahun 2008 pasal 4 bahwa “setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”.

    Sehingga jika terdapat pelanggaran, maka akan dikenai sanksi. Seperti yang terdapat dalam UU No.4 tahun 2008 pasal 29 yaitu “setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”. Hukumannya berat jugakan? Lalu bagaimana dengan pornografi dalam anime?

    Pornografi di anime sudah mulai menuju tingkat 4 yang berarti “AWAS”. Kenapa tidak, jika anonimus sekalian melihat anime sekarang, kalian akan melihat bahwa hampir tidak ada anime yang tidak disisipi suatu adegan porno. Bahkan ada anime yang didalamnya terdapat adegan yang seharusnya tidak boleh diperlihatkan, seperti pemerkosaan, perzinaan. Padahal, anime tersebut sebagian besar ditonton oleh anak-anak.

    Hal ini dimulai dari munculnya genre khusus untuk pornografi dan genre untuk gambar pornografi, hingga akhirnya dipakai dan disisipi disemua jenis genre. Seperti film Doraemon yang sedikit disisipi pornografi.

    Anime yang menjadi tempat pornografi adalah anime yang bergenre Hentai dan Ecchi. Ecchi adalah salah satu genre yang pada umumnya memperlihatkan suatu hal yang mesum. Hal yang mesum selalu dilakukan oleh seorang karakter laki-laki kepada karakter perempuan. Namun tidak jarang karakter perempuanlah yang melakukannya sendiri. Genre ini sudah pasti termasuk genre yang berbahaya untuk dilihat oleh masyarakat luas. Anime populer yang sedang tayang sekarang banyak yang mempunyai unsur ecchi.

    Kemudian terdapat juga anime yang bergenre hentai. Genre ini sangat berbahaya untuk ditonton karena sudah setara dengan film porno biasa. Didalamnya terdapat 80% adegan yang seperti binatang lakukan. Walaupun sudah ada versi censored, namun tetap saja anime ini tidak layak untuk ditonton.

    Dalam mengatasi masalah ini, pemerintah harus melakukan suatu penyortiran terhadap animasi yang akan masuk ke Indonesia. Tetapi bukan hanya animasi yang akan ditayangkan di televisi saja. Karena Jika anime yang mengandung porno terus berlanjut dan diabiarkan oleh pihak yang berwajib, apa yang akan terjadi dengan generasi muda indonesia yang sebagian besar masa kecilnya menonton animasi?

    Namun jika ternyata permasalahan anime ini akan terus semakin lama semakin besar, mungkin ada baiknya pemerintah menutup seluruh jalur anime. 


    Perhatian
    Hormatilah karya orang lain, sehingga karyamu juga akan dihormati
  • You might also like

    No comments:

    Post a Comment

    Terima kasih atas kunjungannya terhadap halaman blog kami, jika ada sesuatu hal yang ingin disampaikan, silakan berkomentarlah disini. Berkomentarlah dengan baik