Siapa coba yang tidak kenal anime?
Sebuah animasi dari Jepang yang sudah cukup lama “tinggal” di Indonesia. Anime adalah sebuah animasi dari jepang yang digambarkan dengan manual
maupun menggunakan teknologi komputer. Kata ini diambil dari singkatan animation dalam bahasa inggris. Di luar
Jepang, anime ini digunakan secara spesifik untuk menyebutkan animasi produksi
jepang. Silakan baca terlebih dahulu apa itu Anime.
Anime sekarang sudah menjadi
sebuah bisnis yang menguntungkan bagi semua orang, bahkan ada juga yang
memanfaatkan anime sebagai suatu tindakan kejahatan. Coba saja kita lirik
anime-anime yang sudah naik daun seperti doraemon, naruto, dan one piece.
Para anonimus sekalian pasti kenalkan
dengan anime tersebut? ya, anime yang sudah ada sejak kita kecil hingga
sekarang-pun masih ada. Anime tersebut masih ada karena memiliki daya tarik dan
keseruannya sendiri sehingga tidak sedikit orang yang tertarik untuk
menontonnya.
Tahukah anonimus sekalian, apa yang membedakan anime dulu dan yang
sekarang? Mungkin anonimus sekalian
akan menjawab grafiknya, tapi bukan itu. Perbedaannya adalah anime sekarang
telah memproduksi banyak anime dan lebih seru dari anime yang dulu. Karena
semakin banyak yang tertarik inilah yang menjadikan anime sekarang sering
dimanfaatkan sebagai suatu tindakan kejahatan. Bukan hanya itu, anime sekarang
sudah mulai menambah unsur pornografi, yang katanya akan membuat anime menjadi lebih
menarik. Sebelum para anonimus lanjut
ke paragraf selanjutnya, ada baiknya anonimus
sekalian lihat apa itu pornografi.
Menurut UU nomor 44 tahun 2008 pasal 1
ayat 1 tentang pornografi, dijelaskan
bahwa ”pornografi adalah gambar,
sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi,
kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan
atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.
Dan diikuti larangan yang tertera dalam
UU No.4 tahun 2008 pasal 4 bahwa “setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”.
Sehingga jika terdapat pelanggaran, maka
akan dikenai sanksi. Seperti yang terdapat dalam UU No.4 tahun 2008 pasal 29 yaitu
“setiap orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”. Hukumannya
berat jugakan? Lalu bagaimana dengan pornografi dalam anime?
Pornografi di anime sudah mulai menuju
tingkat 4 yang berarti “AWAS”. Kenapa tidak, jika anonimus sekalian melihat anime sekarang, kalian akan melihat bahwa
hampir tidak ada anime yang tidak disisipi suatu adegan porno. Bahkan ada anime
yang didalamnya terdapat adegan yang seharusnya tidak boleh diperlihatkan,
seperti pemerkosaan, perzinaan. Padahal, anime tersebut sebagian besar ditonton
oleh anak-anak.
Hal ini dimulai dari munculnya genre
khusus untuk pornografi dan genre untuk gambar pornografi, hingga akhirnya
dipakai dan disisipi disemua jenis genre. Seperti film Doraemon yang sedikit disisipi
pornografi.
Anime yang menjadi tempat pornografi
adalah anime yang bergenre Hentai dan Ecchi. Ecchi adalah salah satu genre yang
pada umumnya memperlihatkan suatu hal yang mesum. Hal yang mesum selalu
dilakukan oleh seorang karakter laki-laki kepada karakter perempuan. Namun
tidak jarang karakter perempuanlah yang melakukannya sendiri. Genre ini sudah
pasti termasuk genre yang berbahaya untuk dilihat oleh masyarakat luas. Anime
populer yang sedang tayang sekarang banyak yang mempunyai unsur ecchi.
Kemudian terdapat juga anime yang
bergenre hentai. Genre ini sangat berbahaya untuk ditonton karena sudah setara
dengan film porno biasa. Didalamnya terdapat 80% adegan yang seperti binatang
lakukan. Walaupun sudah ada versi censored, namun tetap saja anime ini tidak
layak untuk ditonton.
Dalam mengatasi masalah ini, pemerintah harus
melakukan suatu penyortiran terhadap animasi yang akan masuk ke Indonesia. Tetapi
bukan hanya animasi yang akan ditayangkan di televisi saja. Karena Jika anime
yang mengandung porno terus berlanjut dan diabiarkan oleh pihak yang berwajib, apa
yang akan terjadi dengan generasi muda indonesia yang sebagian besar masa
kecilnya menonton animasi?
Namun jika ternyata permasalahan anime ini
akan terus semakin lama semakin besar, mungkin ada baiknya pemerintah menutup
seluruh jalur anime.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungannya terhadap halaman blog kami, jika ada sesuatu hal yang ingin disampaikan, silakan berkomentarlah disini. Berkomentarlah dengan baik